Jumat, 04 Maret 2011

pengertian editor


Editor (Penyunting Gambar)
Pengertian:
Adalah sineas profesional yang bertanggung jawab mengkonstruksi cerita secara estetis dari shot-shot yang dibuat berdasarkan skenario dan konsep penyutradaraan sehingga menjadi sebuah film cerita yang utuh.
Seorang editor dituntut memiliki sense of story telling (kesadaran/rasa/indra penceritaan) yang kuat, sehingga sudah pasti dituntut sikap kreatif dalam menyusun shot-shotnya. Maksud sense of story telling yang kuat adalah editor harus sangat mengerti akan konstruksi dari struktur cerita yang menarik, serta kadar dramatik yang ada di dalam shot-shot yang disusun dan mampu mengesinambungkan aspek emosionalnya dan membentuk irama adegan/cerita tersebut secara tepat dari awal hingga akhir film.
Tugas dan Kewajiban EDITOR;
Tahap Praproduksi;
  1. Menganalisa skenario dengan melihat adegan yang tertulis dalam skenario dan mengungkapkan penilaiannya pada sutradara.
  2. Berdiskusi dengan departemen yang lain dalam script conference untuk menganalisa skenario, baik secara teknis, artistik dan dramatik.
  3. Dalam produksi film ceriita untuk bioskop, editor bersama produser dan sutradara menentukan proses pascaproduksi yang akan digunakan seperti kinetransfer, digital intermediate atau negative cutting.
Tahap Produksi;
Dalam tahap ini seorang editor tidak memiliki tugas dan kewajiban khusus. Namun dalam proses produksi ini seorang editor dapat membantu mengawasi pendistribusian dan kondisi materi mulai dari laboratorium sampai materi tersebut berada di meja editing. Pihak yang dibantu oleh editor adalah individu profesional yang ditunju kkan oleh rumah produksi yang bersangkutan dalam melaksanakan pendistribusian materi tersebut. Hal ini biasanya dilakukan oleh manajer unit, koordinator pascaproduksi (post production supervisor) ataupun seorang runner.
Tahap Pascaproduksi;
  1. Membuat struktur awal shot-shot sesuai dengan struktur skenario (rough cut 1).
  2. Mempresentasikan hasil susunan rought cut 1 kepada sutradara dan produser.
  3. Setelah dilakukan revisi berdasarkan hasil diskusi dengan sutradara dan produser, maka dengan kreativitas dan imajinasi editor, ia membentuk struktur baru yang lebih baik. Dalam struktur baru ini editor harus bisa membangun emosi, irama dan alur yang menarik.
  4. Mempresentasikan dan mendiskusikan struktur baru yang dihasilkannya bersama sutradara dan produser hingga struktur yang paling diharapkan (final edit).
  5. Menghaluskan hasil final edit (trimming) hingga film selesai dalam proses kerja editing (picture lock).
  6. Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian (reeling) untuk kebutuhan laboratorium, pengolahan suara dan musik. Sementara untuk film for television, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian untuk pertimbangan kebutuhan jeda iklan (commercial break).
  7. Editor dapat menjadi rekanan diskusi untuk pengolahan suara dan musik. Diskusi ini berupa penentuan suara efek dan musik sebagai pembentuk kesatuan gambar dan suara yang saling mendukung.
  8. Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor dapat juga menjadi pengawas pada proses laboratorium hingga pada proses cetak hasil pertama film (copy A). Sementara dalam produksi film for television, editor dapat menjadi pengawas proses transfer hasil editing yang siap untuk ditayangkan (master edit) ke dalam pita video.
Hak-hak Editor:
  1. Mengajukan usul kepada sutradara untuk mengubah urutan penuturan sinematik guna mendapatkan konstruksi dramatik yang lebih baik.
  2. Mengajukan usul kepada sutradara untuk menambah, mengurangi atau mengganti materi gambar dan suara yang kurang atau tidak sempurna secara teknis maupun efek dramatisnya.
  3. Mendapatkan ruang editing serta sarana kerja yang layak/standar.
  4. Mendapatkan honorarium yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan disetujui oleh produser.
  5. Berhak meminta kontrak baru jika ada permintaan tambahan (misalnya pembuatan trailer) untuk bahan promosi film.
  6. Berhak untuk menolak permintaan yang sifatnya pribadi dan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada dalam skenario.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar